Selamat Datang di Web Fakultas Kedokteran
Format Laporan Akhir
Rektor Himbau Dosen Lulusan S-1 Lanjutkan PendidikanSEHUBUNGAN Dengan pemberlakuan undang-undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka staf pengajar perguruan tinggi minimal harus berkualifikasi akademik magister. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana, dan lulusan program doktor untuk program pasca sarjana. Namun setiap orang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen disuatu perguruan tinggi.
Berkaitan dengan kualifikasi akademik undang-undang tersebut menegaskan bahwa kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui pendidikan tinggi program pasca sarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Dengan demikian perguruan tinggi yang dipilih sebagai tempat pendidikan lanjutan juga harus terakreditasi dan bidang yang dipilih juga harus linier dengan bidang keahlian.
Proposal SkripsiBagi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri untuk ujian proposal skripsi dapat mengunduh file dibawah ini: Form Proposal Skripsi Mahasiswa [FIX] [.DOC]
|

